·  AMANDEMEN UUD 1945
Pasal 5
Sebelum di Amandemen :
1.   Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Sesudah di Amand
1.   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Sebelum di Amandemen : 
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sesudah di Amandemen : 
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9 
Sebelum di Amandemen :
 Sebelum memangku jabatannya,Presiden dan Wakil Presidenbersumpahmenurut agama, atauberjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis PermusyawaratanRakyat atau Dewan PerwakilanRakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia(Wakil PresidenRepublik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan segalaundang-undang dan peraturannyadengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibanPresiden Republik Indonesia (WakilPresiden Republik Indonesia) dengansebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan segalaundang-undang dan peraturannyadengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Sesudah di Amandemen : 
Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurutagama, atau berjanji dengan sungguh-sungguhdi hadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat atau DewanPerwakilanRakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya danseadiladilnya,memegang teguh Undang-undang Dasar danmenjalankan segala undang-undangdan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akanmemenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya danseadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segalaundangundangdan peraturannya dengan selurus-lurusnyaserta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 13 
Sebelum di Amandemen : 
2. Presiden menerima duta negara lain.
Sesudah di Amandemen : 
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14 
 Sebelum di Amandemen : 
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi.

Sesudah di Amandemen : 
Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.  Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pasal 15 
15
Sebelum di Amandemen : 
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Sesudah di Amandemen : 
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17 Ayat 2 dan 3 
Sebelum di Amandemen : 
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
Sesudah di Amandemen : 
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
Sebelum di Amandemen :
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sesudah di Amandemen :
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pasal 21 
Sebelum di Amandemen : 
Anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang – undang.
Sesudah di Amandemen : 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Posted Yesterday by Yustika Cahya
0
Add a comment
· 

Komisi DPR
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
  • mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  • membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.

KOMISI I
PROFIL KOMISI I DPR RI
PERIODE 2014 – 2019

I.           DASAR HUKUM
a.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b.     Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
II. KOMISI I DPR RI

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPR. Pada Periode 2014-2019, Komisi dibagi ke dalam 11 (sebelas) Komisi sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI.

1.     RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI I DPR RI
Sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014, ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI adalah di bidang:
a.     Pertahanan
b.     Luar Negeri
c.     Komunikasi dan Informatika
d.     Intelijen

      2. PASANGAN KERJA KOMISI I DPR RI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi I DPR RI adalah sebagai berikut:

1.     Kementerian Pertahanan (Kemenhan);
2.     Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);
3.     Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
4.     Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL dan AU;
5.     Badan Intelijen Negara (BIN);
6.     Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg);
7.     Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
8.     Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas);
9.     Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
10.                        Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
11.                        Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI);
12.                        Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI);
13.                        Dewan Pers;
14.                        Perum LKBN Antara;
15.                        Lembaga Sensor Film (LSF);
16.                        Badan Keamanan Laut (Bakamla).

TUGAS KOMISI I DPR RI
              KOMISI I DPR RI MEMPUNYAI TUGAS DALAM:

              1. PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG (LEGISLASI)
Dalam pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Komisi I DPR RI dapat melaksanakan pembahasan terhadap:
a. RUU Usul Inisiatif Pemerintah
b. RUU Usul Inisiatif DPR
c. RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)

               2. BIDANG ANGGARAN
Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a.   Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b.   Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
c.   Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
d.   Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
e.   Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
f.    Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
g.   Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  I DPR RI
h.   mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i.    membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

                3. BIDANG PENGAWASAN
Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
       a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan 
            pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
       b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas
           Komisi I DPR RI
       c.  Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan
           , serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
       d.  Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
       e.  Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
       f.   Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan
            bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
   
    Berikut Daftar Nama Anggota Komisi I DPR RI Periode 2014-2019, yakni :

DAFTAR NAMA ANGGOTA KOMISI I DPR-RI 2014-2019
(Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri & Komunikasi)
                                                                                                   SEPTEMBER 2016

NO.

NO.
ANG.

NO. URUT
N   A   M   A

FRAKSI



KETUA :

1.
A-111
1
Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI              
PKS (JATENG V)



WAKIL KETUA :

2.
A-165

Dr. TB HASANUDDIN, SE, MM 
PDI P (JABAR IX)
3.
A-235

MEUTYA VIADA HAFID
PG (SUMUT I)
4.
A- 340

MAYJEN TNI (PURN) ASRIL HAMZAH TANJUNG, S.IP
GRD (DKI JAKARTA I)
5.
A-486

H.A. HANAFI RAIS, S.IP., M.P.P.
PAN (DIY)



ANGGOTA :

6.
A-142
1
Ir. RUDIANTO TJEN
PDI P (BABEL)
7.
A-173
2
Ir. BAMBANG WURYANTO, MBA
PDI P (JATENG IV)
8.
A-171
3
Dr. EVITA NURSANTY, MSc
PDI P (JATENG III)
9.
A-147
4
Dr. EFFENDI MS SIMBOLON, MIPol
PDI P (DKI JAKARTA III)
10.
A-149
5
CHARLES HONORIS
PDI P (DKI JAKARTA III)
11.
A-229
6
IRINE Y. ROBA PUTRI, S.Sos, M.COMN&MEDIAST
PDI P (MALUKU UTARA)
12.
A-208
7
MARINUS GEA, SE, M.Ak
PDI P (BANTEN III)
13.
A-169
8
TUTI N. ROOSDIONO
PDIP (JATENG I)
14.
A-214
9
ANDREAS HUGO PAREIRA
PDIP (NTT I)
15.
A-252
1
TANTOWI YAHYA
PG (DKI JKT III)
16.
A-251
2
Dr. FAYAKHUN ANDRIADI
PG (DKI JKT II)
17.
A-292
3
H.ZAINUDIN AMALI, SE
PG (JATIM XI)
18.
A-313
4
H. ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn
PG (SULSEL III)
19.
A-246
5
BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE
PG (SUMSEL II)
20.
A-267
6
DRS. AGUN GUNANJAR SUDARSA, Bc.IP.,M.Si
PG (JABAR X)
21.
A-264
7
DAVE AKBARSYAH LAKSONO
PG (JABAR VIII)
22.
A-266
8
VENNY DEVIANTI, S.Sos
PG (JABAR IX)
23.
A-338
1
H. AHMAD MUZANI
GRD (LAMPUNG I)
24.
A-329
2
MARTIN HUTABARAT
GRD (SUMUT III)
25.
A-344
3
RACHEL MARYAM SAYIDINA  
GRD (JABAR II)
26.
A-363
4
ANDIKA PANDU PURAGABAYA, S.Psi., M.Si., M.Sc
GRD (DIY)
27.
A-393
5
ELNINO M. HUSEIN MOHI, ST, M.Si
GRD (GORONTALO)
28.
A-402
1
DRS. H. DARIZAL BASIR, MBA
PD (SUMBAR I)
29.
A-416
2
DR. SJARIFUDDIN HASAN, SE, M.M, M.B.A
PD (JABAR III)
30.
A-424
3
Dr. Ir. DJOKO UDJIANTO, M.M 
PD (JATENG III)
31.
A-432
4
Dr. NURHAYATI ALI ASSEGAF, M.Si
PD (JATIM V)
32.
A-454
5
MAYJEN TNI (PURN) SALIM MENGGA
PD (SULBAR)
33.
A-468
1
ZULKIFLI HASAN, S.E., M.M.
PAN (LAMPUNG I)
34.
A-469
2
Ir. ALIMIN ABDULLAH
PAN (LAMPUNG II)
35.
A-476
3
BUDI YOUYASTRI  (KAPOKSI )
PAN (JABAR X)
36.
A-496
4
H. MUHAMMAD SYAFRUDIN, S.T., M.M
PAN (NTB)
37.
A-72
1
Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
PKB (JATIM VIII)
38.
A-73
2
Dra. Hj. IDA FAUZIYAH, M.Si
PKB (JATIM VIII)
39.
A-67
3
Drs. H.M. SYAIFUL BAHRI ANSHORI, M.P 
PKB (JATIM IV)
40.
A-53
4
ARVIN HAKIM THOHA
PKB (JATENG III)
41.
A-96
1
Dr. H.M. HIDAYAT NUR WAHID, MA
PKS (DKI JAKARTA II)
42.
A-113
2
SUKAMTA, Ph.D
PKS (DIY)
43.
A-117
3
Dr. H. JAZULI JUWAINI, MA
PKS (BANTEN III)
44.
A-514
1
Dr. H.A. DIMYATI NATAKUSUMAH, SH, MH, M.Si  
PPP (DKI JAKARTA III)
45.
A-534
2
Hj. KARTIKA YUDHISTI, B.Eng, M.Sc
PPP (BANTEN II)
46.
A-538
3
H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.Pi, MS
PPP (KALSEL I)
47.
A-523
4
H. MOH. ARWANI THOMAFI
PPP (JATENG III)
48.
A-1
1
PROF. Dr. BACHTIAR ALY, MA
NASDEM ACEH I)
49.
A-3
2
PRANANDA SURYA PALOH
NASDEM (SUMUT I)
50.
A-12
3
MAYJEN TNI (PURN) SUPIADIN ARIES SAPUTRA
NASDEM (JABAR XI)
51.
A-28
4
VICTOR BUNGTILU LAISKODAT
NASDEM (NTT II)
52.
A-550
1
MOHAMAD ARIEF SUDITOMO, SH, MA.
HANURA (JABAR I)

Sekretariat Komisi I DPR RI : Ged. Nusantara II DPR RI, Lt. I, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, 021-5715.520, 5715.518/581
Komisi II
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:


Ruang Lingkup Tugas
  • Dalam Negeri
  • Sekretariat Negara
  • Pemilu

Pasangan Kerja
1.     Kementerian Dalam Negeri
2.     Kementerian Sekretariat Negara
3.     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
4.     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5.     Sekretaris Kabinet
6.     Ombudsman Republik Indonesia
7.     Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8.     Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
9.     Badan Kepegawaian Negara (BKN)
10.                        Lembaga Administrasi Negara (LAN)
11.                        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
12.                        Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa)
13.                        Lembaga Staf Kepresidenan

 Komisi III
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

   Pasangan Kerja
1.     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.     Kejaksaan Agung
3.     Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
6.     Komisi Hukum Nasional
7.     Setjen Mahkamah Agung
8.     Setjen Mahkamah Konstitusi
9.     Setjen Komisi Yudisial
10.                        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
11.                        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
12.                        Badan Narkotika Nasional (BNN)
13.                        Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
14.                        Setjen MPR
15.                        Setjen DPD
Komisi IV
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Pertanian
  • Pangan
  • Maritim
  • Kehutanan

   Pasangan Kerja
1.     Kementerian Pertanian
2.     Kementerian Kelautan dan Perikanan
3.     Badan Urusan Logistik
4.     Dewan Maritim Nasional
5.     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Kehutanan)
Komisi V
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:

 Ruang Lingkup
  • Infrastruktur
  • Perhubungan

  Pasangan Kerja
1.     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.     Kementerian Perhubungan
3.     Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4.     Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional
5.     Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
6.     Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
7.     Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
Komisi VI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Industri
  • Investasi
  • Persaingan Usaha


   Pasangan Kerja
1.     Kementerian Perindustrian
2.     Kementerian Perdagangan
3.     Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4.     Kementerian BUMN dan Seluruh BUMN
5.     Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6.     Badan Standardisasi Nasional (BSN)
7.     Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9.     Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
10.                        Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
11.                        Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Komisi VII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Energi 
  • Riset dan Teknologi
  • Lingkungan Hidup

 Pasangan Kerja
1.     Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2.     Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
3.     Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
4.     Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
5.     Badan Informasi Geospasial
6.     Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
7.     Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
8.     Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
9.     Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
10.                        Lembaga Eikjman
11.                        Dewan Riset Nasional
12.                        Dewan Energi Nasional (DEN)
13.                        Pusat Peragaan IPTEK
14.                        Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
15.                        Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi)
Komisi VIII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Agama
  • Sosial

 Pasangan Kerja
1.     Kementerian Agama
2.     Kementerian Sosial
3.     Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4.     Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5.     Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6.     Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
7.     Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Komisi IX
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan

 Pasangan Kerja
1.     Kementerian Kesehatan
2.     Kementerian Ketenagakerjaan
3.     Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
4.     Badan Pengawas Obat dan Makanan
5.     Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
6.     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan
7.     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan
Komisi X
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 16/DPR RI/II/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut: 

Ruang Lingkup
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Sejarah

Pasangan Kerja
1.     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.     Kementerian Pariwisata
3.     Kementerian Pemuda dan Olahraga
4.     Perpustakaan Nasional
5.     Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Pendidikan Tinggi)
6.     Badan Ekonomi Kreatif
Komisi XI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup
  • Keuangan
  • Perbankan

  Pasangan Kerja
1.     Kementerian Keuangan
2.     Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS
3.     Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4.     Badan Pusat Statistik (BPS)
5.     Setjen BPK
6.     Bank Indonesia
7.     Perbankan
8.     Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
9.     Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10.                        Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
11.                        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
12.                        Otoritas Jasa Keuangan (OJK)