· AMANDEMEN UUD 1945
Pasal 5
Sebelum di Amandemen :
1. Presiden memegang kekuasan membentuk
undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Sesudah di Amand
1. Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Sebelum di Amandemen :
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sesudah di Amandemen :
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Sebelum di Amandemen :
Sebelum memangku jabatannya,Presiden dan Wakil Presidenbersumpahmenurut agama, atauberjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis PermusyawaratanRakyat atau Dewan PerwakilanRakyat
sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia(Wakil PresidenRepublik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh
Undang-UndangDasar dan menjalankan segalaundang-undang dan peraturannyadengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibanPresiden Republik
Indonesia (WakilPresiden Republik Indonesia) dengansebaik-baiknya dan
seadil-adilnya,memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan
segalaundang-undang dan peraturannyadengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”
Sesudah
di Amandemen :
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurutagama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguhdi hadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat
atau DewanPerwakilanRakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya danseadiladilnya,memegang teguh
Undang-undang Dasar danmenjalankan segala undang-undangdan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akanmemenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
danseadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segalaundangundangdan peraturannya dengan selurus-lurusnyaserta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Pasal 13
Sebelum di Amandemen :
2.
Presiden menerima duta negara lain.
Sesudah di Amandemen :
2.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 14
Sebelum di Amandemen :
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi.
Sesudah di Amandemen :
Presiden
memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. Presiden
memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 15
15
Sebelum di Amandemen :
Presiden memberi gelaran, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatan.
Sesudah di Amandemen :
Presiden memberi gelar tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17 Ayat 2 dan
3
Sebelum di Amandemen :
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
Sesudah
di Amandemen :
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
Sebelum
di Amandemen :
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sesudah
di Amandemen :
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pasal 21
Sebelum
di Amandemen :
Anggota
– anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang – undang.
Sesudah
di Amandemen :
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Posted Yesterday by Yustika
Cahya
0
Add
a comment
Komisi
DPR
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi,
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap
Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas
Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi
pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan
sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
- mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
- mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
- membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja
dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar
Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat
Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
KOMISI I
PROFIL
KOMISI I DPR RI
PERIODE
2014 – 2019
I. DASAR
HUKUM
a. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
II. KOMISI I DPR RI
Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPR. Pada Periode
2014-2019, Komisi dibagi ke dalam 11 (sebelas) Komisi sesuai dengan keputusan
Rapat Paripurna DPR RI. Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR
dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota
tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun
Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota
salah satu Komisi. Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang
ada di DPR RI.
1. RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI I DPR RI
Sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4
November 2014, ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI adalah di bidang:
a. Pertahanan
b. Luar
Negeri
c. Komunikasi
dan Informatika
d. Intelijen
2. PASANGAN
KERJA KOMISI I DPR RI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi
DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja
Komisi I DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Kementerian
Pertahanan (Kemenhan);
2. Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu);
3. Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
4. Panglima
TNI/Mabes TNI AD, AL dan AU;
5. Badan
Intelijen Negara (BIN);
6. Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg);
7. Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas);
8. Dewan
Ketahanan Nasional (Wantannas);
9. Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI);
10.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
11.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI);
12.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI);
13.
Dewan Pers;
14.
Perum LKBN Antara;
15.
Lembaga Sensor Film (LSF);
16.
Badan Keamanan Laut (Bakamla).
TUGAS KOMISI I DPR RI
KOMISI I DPR RI MEMPUNYAI TUGAS DALAM:
1. PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG (LEGISLASI)
Dalam pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI mempunyai tugas
mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan
Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Komisi I
DPR RI dapat melaksanakan pembahasan terhadap:
a. RUU Usul Inisiatif Pemerintah
b. RUU Usul Inisiatif DPR
c. RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)
2. BIDANG ANGGARAN
Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan
Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota
mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang
lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan
daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
d. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan
menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran
untuk disinkronisasi.
e. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk
fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan
hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
f. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil
pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program
yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
h. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN; dan
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.
3. BIDANG PENGAWASAN
Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
b. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas
Komisi I DPR RI
c. Memberikan masukan
kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan
,
serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas
Komisi I DPR RI
d. Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
e. Membahas dan
menindaklanjuti usulan DPD; dan
f. Menjalin
hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan
bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
Berikut Daftar Nama Anggota Komisi I DPR RI
Periode 2014-2019, yakni :
DAFTAR
NAMA ANGGOTA KOMISI I DPR-RI 2014-2019
(Pertahanan,
Intelijen, Luar Negeri & Komunikasi)
SEPTEMBER 2016
NO.
|
NO.
ANG.
|
NO. URUT
|
N A M A
|
FRAKSI
|
KETUA :
|
||||
1.
|
A-111
|
1
|
Dr. H. ABDUL KHARIS
ALMASYHARI
|
PKS (JATENG V)
|
WAKIL KETUA :
|
||||
2.
|
A-165
|
Dr. TB HASANUDDIN,
SE, MM
|
PDI P (JABAR IX)
|
|
3.
|
A-235
|
MEUTYA VIADA HAFID
|
PG (SUMUT I)
|
|
4.
|
A- 340
|
MAYJEN TNI (PURN)
ASRIL HAMZAH TANJUNG, S.IP
|
GRD (DKI JAKARTA I)
|
|
5.
|
A-486
|
H.A. HANAFI RAIS,
S.IP., M.P.P.
|
PAN (DIY)
|
|
ANGGOTA :
|
||||
6.
|
A-142
|
1
|
Ir. RUDIANTO TJEN
|
PDI P (BABEL)
|
7.
|
A-173
|
2
|
Ir. BAMBANG
WURYANTO, MBA
|
PDI P (JATENG IV)
|
8.
|
A-171
|
3
|
Dr. EVITA NURSANTY,
MSc
|
PDI P (JATENG III)
|
9.
|
A-147
|
4
|
Dr. EFFENDI MS
SIMBOLON, MIPol
|
PDI P (DKI JAKARTA
III)
|
10.
|
A-149
|
5
|
CHARLES HONORIS
|
PDI P (DKI JAKARTA
III)
|
11.
|
A-229
|
6
|
IRINE Y. ROBA PUTRI,
S.Sos, M.COMN&MEDIAST
|
PDI P (MALUKU UTARA)
|
12.
|
A-208
|
7
|
MARINUS GEA, SE,
M.Ak
|
PDI P (BANTEN III)
|
13.
|
A-169
|
8
|
TUTI N. ROOSDIONO
|
PDIP (JATENG I)
|
14.
|
A-214
|
9
|
ANDREAS HUGO PAREIRA
|
PDIP (NTT I)
|
15.
|
A-252
|
1
|
TANTOWI YAHYA
|
PG (DKI JKT III)
|
16.
|
A-251
|
2
|
Dr. FAYAKHUN
ANDRIADI
|
PG (DKI JKT II)
|
17.
|
A-292
|
3
|
H.ZAINUDIN AMALI, SE
|
PG (JATIM XI)
|
18.
|
A-313
|
4
|
H. ANDI RIO IDRIS
PADJALANGI, SH, M.Kn
|
PG (SULSEL III)
|
19.
|
A-246
|
5
|
BOBBY ADHITYO
RIZALDI, SE, MBA, CFE
|
PG (SUMSEL II)
|
20.
|
A-267
|
6
|
DRS. AGUN GUNANJAR
SUDARSA, Bc.IP.,M.Si
|
PG (JABAR X)
|
21.
|
A-264
|
7
|
DAVE AKBARSYAH
LAKSONO
|
PG (JABAR VIII)
|
22.
|
A-266
|
8
|
VENNY DEVIANTI,
S.Sos
|
PG (JABAR IX)
|
23.
|
A-338
|
1
|
H. AHMAD MUZANI
|
GRD (LAMPUNG I)
|
24.
|
A-329
|
2
|
MARTIN HUTABARAT
|
GRD (SUMUT III)
|
25.
|
A-344
|
3
|
RACHEL MARYAM
SAYIDINA
|
GRD (JABAR II)
|
26.
|
A-363
|
4
|
ANDIKA PANDU
PURAGABAYA, S.Psi., M.Si., M.Sc
|
GRD (DIY)
|
27.
|
A-393
|
5
|
ELNINO M. HUSEIN
MOHI, ST, M.Si
|
GRD (GORONTALO)
|
28.
|
A-402
|
1
|
DRS. H. DARIZAL
BASIR, MBA
|
PD (SUMBAR I)
|
29.
|
A-416
|
2
|
DR. SJARIFUDDIN
HASAN, SE, M.M, M.B.A
|
PD (JABAR III)
|
30.
|
A-424
|
3
|
Dr. Ir. DJOKO
UDJIANTO, M.M
|
PD (JATENG III)
|
31.
|
A-432
|
4
|
Dr. NURHAYATI ALI
ASSEGAF, M.Si
|
PD (JATIM V)
|
32.
|
A-454
|
5
|
MAYJEN TNI (PURN)
SALIM MENGGA
|
PD (SULBAR)
|
33.
|
A-468
|
1
|
ZULKIFLI HASAN,
S.E., M.M.
|
PAN (LAMPUNG I)
|
34.
|
A-469
|
2
|
Ir. ALIMIN ABDULLAH
|
PAN (LAMPUNG II)
|
35.
|
A-476
|
3
|
BUDI YOUYASTRI
(KAPOKSI )
|
PAN (JABAR X)
|
36.
|
A-496
|
4
|
H. MUHAMMAD
SYAFRUDIN, S.T., M.M
|
PAN (NTB)
|
37.
|
A-72
|
1
|
Drs. H.A. MUHAIMIN
ISKANDAR, M.Si
|
PKB (JATIM VIII)
|
38.
|
A-73
|
2
|
Dra. Hj. IDA
FAUZIYAH, M.Si
|
PKB (JATIM VIII)
|
39.
|
A-67
|
3
|
Drs. H.M. SYAIFUL
BAHRI ANSHORI, M.P
|
PKB (JATIM IV)
|
40.
|
A-53
|
4
|
ARVIN HAKIM THOHA
|
PKB (JATENG III)
|
41.
|
A-96
|
1
|
Dr. H.M. HIDAYAT NUR
WAHID, MA
|
PKS (DKI JAKARTA II)
|
42.
|
A-113
|
2
|
SUKAMTA, Ph.D
|
PKS (DIY)
|
43.
|
A-117
|
3
|
Dr. H. JAZULI
JUWAINI, MA
|
PKS (BANTEN III)
|
44.
|
A-514
|
1
|
Dr. H.A. DIMYATI
NATAKUSUMAH, SH, MH, M.Si
|
PPP (DKI JAKARTA
III)
|
45.
|
A-534
|
2
|
Hj. KARTIKA
YUDHISTI, B.Eng, M.Sc
|
PPP (BANTEN II)
|
46.
|
A-538
|
3
|
H. SYAIFULLAH
TAMLIHA, S.Pi, MS
|
PPP (KALSEL I)
|
47.
|
A-523
|
4
|
H. MOH. ARWANI
THOMAFI
|
PPP (JATENG III)
|
48.
|
A-1
|
1
|
PROF. Dr. BACHTIAR
ALY, MA
|
NASDEM ACEH I)
|
49.
|
A-3
|
2
|
PRANANDA SURYA PALOH
|
NASDEM (SUMUT I)
|
50.
|
A-12
|
3
|
MAYJEN TNI (PURN)
SUPIADIN ARIES SAPUTRA
|
NASDEM (JABAR XI)
|
51.
|
A-28
|
4
|
VICTOR BUNGTILU
LAISKODAT
|
NASDEM (NTT II)
|
52.
|
A-550
|
1
|
MOHAMAD ARIEF
SUDITOMO, SH, MA.
|
HANURA (JABAR I)
|
Sekretariat Komisi I DPR RI : Ged. Nusantara
II DPR RI, Lt. I, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, 021-5715.520, 5715.518/581
Komisi II
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup Tugas
- Dalam Negeri
- Sekretariat Negara
- Pemilu
Pasangan Kerja
1. Kementerian
Dalam Negeri
2. Kementerian
Sekretariat Negara
3. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
4. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5. Sekretaris
Kabinet
6. Ombudsman
Republik Indonesia
7. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
8. Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU)
9. Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
10.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
11.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
12.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Bidang Desa)
13.
Lembaga Staf Kepresidenan
Komisi III
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Hukum
- HAM
- Keamanan
Pasangan Kerja
1. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kejaksaan
Agung
3. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
4. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
6. Komisi
Hukum Nasional
7. Setjen
Mahkamah Agung
8. Setjen
Mahkamah Konstitusi
9. Setjen
Komisi Yudisial
10.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
11.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
12.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
13.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
14.
Setjen MPR
15.
Setjen DPD
Komisi IV
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Pertanian
- Pangan
- Maritim
- Kehutanan
Pasangan Kerja
1. Kementerian
Pertanian
2. Kementerian
Kelautan dan Perikanan
3. Badan
Urusan Logistik
4. Dewan
Maritim Nasional
5. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Kehutanan)
Komisi V
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
Ruang
Lingkup
- Infrastruktur
- Perhubungan
Pasangan
Kerja
1. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Kementerian
Perhubungan
3. Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan
Pencarian dan Pertolongan Nasional
5. Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
6. Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
7. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi)
Komisi VI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Industri
- Investasi
- Persaingan Usaha
Pasangan Kerja
1. Kementerian
Perindustrian
2. Kementerian
Perdagangan
3. Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4. Kementerian
BUMN dan Seluruh BUMN
5. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6. Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
7. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9. Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
10.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang (BPK Sabang)
11.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Komisi VII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Energi
- Riset dan Teknologi
- Lingkungan Hidup
Pasangan
Kerja
1. Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
3. Badan
Tenaga Nuklir (BATAN)
4. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
5. Badan
Informasi Geospasial
6. Badan
Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
7. Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
8. Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
9. Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
10.
Lembaga Eikjman
11.
Dewan Riset Nasional
12.
Dewan Energi Nasional (DEN)
13.
Pusat Peragaan IPTEK
14.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan
Hidup)
15.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset
Teknologi)
Komisi VIII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Agama
- Sosial
Pasangan
Kerja
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosial
3. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6. Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS)
7. Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Komisi IX
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Kesehatan
- Ketenagakerjaan
Pasangan
Kerja
1. Kementerian
Kesehatan
2. Kementerian
Ketenagakerjaan
3. Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
4. Badan
Pengawas Obat dan Makanan
5. Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
6. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan
7. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan
Komisi X
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 16/DPR RI/II/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, ruang lingkup dan
pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Pendidikan
- Olahraga
- Sejarah
Pasangan Kerja
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
2. Kementerian
Pariwisata
3. Kementerian
Pemuda dan Olahraga
4. Perpustakaan
Nasional
5. Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Pendidikan Tinggi)
6. Badan
Ekonomi Kreatif
Komisi XI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja
Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015,
ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Keuangan
- Perbankan
Pasangan
Kerja
1. Kementerian
Keuangan
2. Kementerian
Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS
3. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4. Badan
Pusat Statistik (BPS)
5. Setjen
BPK
6. Bank
Indonesia
7. Perbankan
8. Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
9. Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
11.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
12.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)